Correct Article 13
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Menteri Negera Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama Pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur agar berjalan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
