Correct Article 12
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Dalam hal pelaksanaan kerjasama pengelolaan menyangkut tarif pelayanan, maka sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penentuan tarif tersebut ditetapkan Pemerintah sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Your Correction
