Correct Article 11
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam hal rencana pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur tersebut merupakan proyek Pemerintah Daerah, maka:
a. rencana kerjasama, penawaran, dan penilaiannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini;
b. perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Dalam hal rencana pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur tersebut merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka:
a. rencana kerjasama yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham, penawaran dan penilaiannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini;
b. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Your Correction
