Correct Article 9
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek mengajukan hasil penilaian beserta seluruh dokumen penawaran secara lengkap dengan disertai pendapat dan pertimbangannya kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan selaku Ketua Tim Evaluasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan;
(2) Tim Evaluasi Pengadaan melakukan penilaian dan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1995.
Your Correction
