Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk dan pelaksanaan penawaran berikut tatacara penilaiannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dilampirkan dalam Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penilaian terhadap penawaran dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek;
Your Correction