Correct Article 7
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Penawaran kepada badan usaha swasta untuk ikut serta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dilakukan secara terbuka oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek pembangunan infrastruktur yang bersangkutan;
(2) Dengan memperhatikan ciri dan sifat serta tingkat kesulitan proyek, dalam rangka penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek dapat menyelenggarakan pra kualifikasi badan usaha swasta, dengan mempertimbangkan antara lain:
a. pengalaman dalam pengerjaan proyek yang sejenis, dengan referensi yang diperlukan;
b. prestasi dan kinerja perusahaan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut huruf a;
c. kemampuan badan usaha swasta, baik yang menyangkut aspek keuangan, tenaga ahli, peralatan dan lain-lain maupun kemampuan dalam pengerjaan proyek dikaitkan dengan kondisi alam ataupun kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan lain-lain yang melingkupi proyek.
Your Correction
