Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penawaran kepada badan usaha swasta untuk ikut serta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dilakukan secara terbuka oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek pembangunan infrastruktur yang bersangkutan; (2) Dengan memperhatikan ciri dan sifat serta tingkat kesulitan proyek, dalam rangka penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek dapat menyelenggarakan pra kualifikasi badan usaha swasta, dengan mempertimbangkan antara lain: a. pengalaman dalam pengerjaan proyek yang sejenis, dengan referensi yang diperlukan; b. prestasi dan kinerja perusahaan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut huruf a; c. kemampuan badan usaha swasta, baik yang menyangkut aspek keuangan, tenaga ahli, peralatan dan lain-lain maupun kemampuan dalam pengerjaan proyek dikaitkan dengan kondisi alam ataupun kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan lain-lain yang melingkupi proyek.
Your Correction