Correct Article 6
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN proyek-proyek pembangunan infrastruktur dalam Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha swasta;
(2) Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Your Correction
