Correct Article 3
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Pengikutsertaan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang didasarkan atas prinsip-prinsip:
1. tetap seiring dengan asas, tujuan, sasaran dan wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional;
2. saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan;
3. meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur;
4. semakin mendorong pertumbuhan ekonomi;
5. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat;
6. proses pengikutsertaan diselenggarakan melalui penawaran yang terbuka dan transparan, sehingga mendorong semakin berkembangnya iklim investasi;
7. tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG yang berlaku, dan sepenuhnya tunduk
pada hukum INDONESIA.
Your Correction
