Correct Article 2
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut meliputi bidang-bidang:
1. Pembangkitan, transmisi atau pendistribusian tenaga listrik;
2. Transmisi dan pendistribusian gas alam;
3. Pengolahan dan pengangkutan minyak dan gas bumi serta pengangkutan hasil-hasil olahan tersebut;
4. Penyaluran, penyimpanan, pemasokan, produksi, distribusi atau pengolahan air bersih;
5. Pengelolaan air limbah dan sampah;
6. Pengadaan dan atau pengoperasian sarana pendukung pelayanan angkutan barang atau penumpang baik laut, udara atau kereta api;
7. Jalan dan jembatan tol, dermaga, pelabuhan laut atau sungai atau danau, lapangan terbang dan bandara;
8. Pengadaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi;
(2) Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan disetiap bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
