Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut meliputi bidang-bidang: 1. Pembangkitan, transmisi atau pendistribusian tenaga listrik; 2. Transmisi dan pendistribusian gas alam; 3. Pengolahan dan pengangkutan minyak dan gas bumi serta pengangkutan hasil-hasil olahan tersebut; 4. Penyaluran, penyimpanan, pemasokan, produksi, distribusi atau pengolahan air bersih; 5. Pengelolaan air limbah dan sampah; 6. Pengadaan dan atau pengoperasian sarana pendukung pelayanan angkutan barang atau penumpang baik laut, udara atau kereta api; 7. Jalan dan jembatan tol, dermaga, pelabuhan laut atau sungai atau danau, lapangan terbang dan bandara; 8. Pengadaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi; (2) Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan disetiap bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction