Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGKYZSTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 14 PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan (di dalam Persetujuan ini disebut sebagai "Para Pihak Penandatanganan"); SEBAGAI Pihak dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka untuk ditandatangani di Chicago pada tanggal tujuh Desember 1944; dan BERHASRAT untuk membentuk sebuah Persetujuan sebagai bagian dari Konvensi tersebut untuk mengembangkan penerbangan berjadwal antara dan di luar wilayah berdaulat masing-masing. TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: PASAL I DEFINISI Untuk maksud persetujuan ini, kecuali ditentukan lain: 1. istilah "Konvensi" berarti, Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka untuk ditandatangani di Chicago pada tanggal tujuh Desember 1944 termasuk setiap Lampiran yang disetujui berdasarkan Pasal 90 Konvensi tersebut dan setiap perubahan dari Lampiran atau Konvensi berdasarkan pasal-pasal 90 dan 94 sepanjang Lampiran-lampiran dan perubahan-perubahan itu telah berlaku bagi para Pihak Penandatangan; 2. istilah "pejabat penerbangan" berarti, dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA adalah Menteri Perhubungan dan dalam hal Pemerintah Republik Kyrghyzstan adalah Direktur Penerbangan Nasional "Kyrghyzstan Aba Joldoru" atau dalam hal kedua-duanya adalah setiap orang atau badan yang dikuasakan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut; 3. istilah "perusahaan penerbangan yang ditunjuk" berarti, sebuah Perusahaan Penerbangan yang telah ditunjuk dan diberi kuasa sesuai dengan Pasal III Persetujuan ini; 4. istilah "wilayah" berarti, dalam hal Republik INDONESIA, wilayah dari Republik INDONESIA sebagaimana diatur di dalam perundang-undangannya dan laut yang berdekatan di mana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat atau jurisdiksi sesuai dengan hukum internasional dan dalam hal Republik Kyrghyzstan, berarti seperti yang dirumuskan dalam Pasal 2 Konvensi Chicago; Istilah "dinas penerbangan", "dinas penerbangan internasional", "perusahaan penerbangan", dan" berhenti untuk tujuan-tujuan bukan angkutan", masing-masing mempunyai pengertian sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 96 Konvensi Chicago; Istilah "Persetujuan" berarti Persetujuan ini, Lampirannya dan setiap perubahan-perubahannya; Istilah "rute terperinci" berarti rute-rute yang dibuat atau yang akan ditetapkan di dalam Lampiran dari Persetujuan ini; Istilah "kesepakatan penerbangan" berarti, dinas penerbangan internasional yang dilaksanakan pada rute-rute terperinci sesuai ketentuan-ketentuan Persetujuan ini; Istilah "tarif" berarti harga yang harus dibayarkan untuk pengangkutan penumpang, bagasi serta muatan dan persyaratan-persyaratan untuk berlakunya harga-harga ini, termasuk komisi dan pembayaran tambahan lainnya untuk agen atau penjualan dokumen-dokumen pengangkutan untuk agen dan pelayanan-pelayanan tambahan lain, tetapi di luar pembayaran upah atau persyaratan-persyaratan untuk pengangkutan pos. PASAL II HAK ANGKUTAN 1. Masing-masing Pihak Penandatangan memberikan kepada Pihak Penandatangan lainnya hak-hak yang diperinci di dalam Persetujuan ini dengan maksud untuk MENETAPKAN dinas-dinas Penerbangan Internasional pada rute-rute terperinci dalam bagian Tambahan dari Persetujuan ini. 2. Perusahaan Penerbangan dari masing-masing Pihak Penandatangan akan menikmati hak-hak sebagai berikut: a. terbang melintasi wilayah Pihak Penandatangan lainnya tanpa mendarat; b. mendarat di wilayah tersebut untuk maksud bukan angkutan; c. melakukan pendaratan di wilayah negara lainnya pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai rute penerbangan di dalam Lampiran Persetujuan ini, untuk memuat atau menurunkan lalu lintas internasional berupa penumpang, muatan, barang dan pos berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Lampiran dari Persetujuan ini, ke atau dari tempat-tempat di wilayah Pihak Penandatangan lainnya atau, ke atau dari tempat-tempat di wilayah negara lain. 3. Ketentuan-ketentuan di dalam ayat (2) Pasal ini, sama sekali tidak dapat diartikan sebagai memberikan kepada Perusahaan Penerbangan dari salah satu Pihak Penandatangan hak-hak istimewa untuk mengangkut penumpang, muatan, barang dan pos dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya, untuk diangkut dengan atau tanpa pembayaran atau sewa dengan tujuan suatu tempat lain di dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya tersebut. 4. Meskipun telah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, operasi dari dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui di daerah rawan atau di bawah penguasaan militer atau di daerah-daerah yang dipengaruhi oleh keadaan tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi, memerlukan izin dari penguasa militer yang berwenang. PASAL III PEMBERIAN IZIN OPERASI 1. Masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai hak untuk menunjuk secara tertulis kepada Pihak Penandatangan lainnya sebuah Perusahaan Penerbangan untuk melaksanakan operasi Dinas-dinas Penerbangan pada rute-rute terperinci. 2. Pada saat menerima penunjukan tersebut, Pihak Penandatangan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, tanpa menunda memberikan izin operasi yang diperlukan kepada Perusahaan Penerbangan yang lain. 3. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pendatangan lainnya, masing-masing Pihak Penandatangan berhak menarik kembali penunjukannya atas Perusahaan Penerbangan tertentu dan menunjuk Perusahaan lainnya. 4. Perusahaan Penerbangan yang telah ditunjuk oleh salah satu Pihak Penandatangan dapat diminta untuk menjamin Pihak Penandatangan lainnya, bahwa ia mampu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam UNDANG-UNDANG maupun Peraturan-peraturan yang umumnya dan biasanya diberlakukan oleh Pihak Penandatangan ini di dalam operasi penerbangan internasional dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi. 5. Masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai hak untuk menolak memberikan izin operasi berdasarkan ayat (2) Pasal ini atau untuk menentukan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan hak-hak seperti yang dirinci dalam Pasal II Persetujuan ini, apabila salah satu Pihak Penandatangan tidak puas atas bukti yang menunjukkan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan efektif atas Perusahaan Penerbangan tersebut berada pada Pihak yang telah menunjuk Perusahaan Penerbangan tersebut atau warga negara masing-masing Pihak. 6. Apabila sebuah Perusahaan Penerbangan telah ditunjuk dan memperoleh izin, maka setiap waktu ia dapat memulai operasi Dinas-dinas Penerbangan yang telah disetujui dengan syarat bahwa penetapan Tarif sebagaimana ketentuan Pasal (X) Persetujuan ini telah diberlakukan dan kesepakatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal (V) Persetujuan ini telah dicapai sehubungan dengan Dinas-dinas Penerbangan tersebut. PASAL IV PENUNDAAN DAN PENCABUTAN 1. Masing-masing Pihak Penandatangan berhak untuk mencabut suatu izin operasi atau menunda pelaksanaan hak-hak tertentu dari Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 Persetujuan ini, atau menentukan persyaratan-persyaratan tertentu yang dianggap perlu bagi pelaksanaan hak-hak tersebut di bawah ini: a. dalam hal Perusahaan Penerbangan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan penuh atas Perusahaan Penerbangan tersebut berada dalam tangan Pihak Penandatangan yang menunjuk Perusahaan Penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya, atau b. dalam hal Perusahaan Penerbangan tersebut tidak mampu memenuhi atau tidak mengindahkan UNDANG-UNDANG atau Peraturan-peraturan dari Pihak Penandatangan lain yang memberikan hak-hak ini, atau; c. dalam hal Perusahaan Penerbangan tersebut tidak mampu melaksanakan operasi penerbangan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan ini. 2. Kecuali apabila tindakan-tindakan pencabutan, penundaan atau pengenaan dari syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini perlu segera diambil untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut atas hukum atau peraturan, hak-hak tersebut hanya dapat dilaksanakan sesudah diadakan konsultasi dengan Pihak Penandatangan lainnya. Dalam hal demikian, konsultasi akan mulai diadakan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari terhitung mulai tanggal permintaan konsultasi yang diajukan oleh salah satu Pihak Penandatangan. PASAL V PENGATURAN KAPASITAS 1. Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Penandatangan, akan menikmati kesempatan yang sama dan adil dalam operasi Dinas-dinas Penerbangan Internasional yang disetujui antara dan di luar Wilayah kedua belah Pihak. 2. Dalam melaksanakan operasi Dinas-dinas Penerbangan yang telah disetujui, Perusahaan Penerbangan dari masing-masing Pihak Penandatangan akan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan Perusahaan Penerbangan Pihak Penandatangan lainnya sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi operasi Dinas-dinas Penerbangan yang dilakukan oleh Pihak lain, untuk seluruh atau sebagian dari rute-rute yang sama. 3. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi penerbangannya di wilayah Pihak Penandatangan lainnya akan disepakati bersama diantara Pejabat-pejabat Penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini. 4. Setiap penambahan kapasitas atau frekwensi penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya, akan disepakati antara Pejabat-pejabat Penerbangan berdasarkan perkiraan jumlah permintaan angkutan udara antara Wilayah kedua belah Pihak Penandatangan dan lalu lintas angkutan lainnya yang akan disepakati bersama. Selama belum dicapai kesepakatan atau pengaturan, kapasitas maupun jumlah frekwensi yang telah dilaksanakan akan tetap diberlakukan. 5. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni menyinggahi atau mengakhiri penerbangan di wilayah Pihak Penandatangan lainnya akan disepakati antara pejabat-pejabat penerbangan sesuai prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini, kemudian dikukuhkan dalam bentuk pertukaran surat diantara Pejabat-pejabat Penerbangan dari para Pihak Penandatangan. PASAL VI SURAT KETERANGAN DAN PERIZINAN 1. Surat keterangan laik udara, surat keterangan kecakapan dan izin-izin yang dikeluarkan atau yang dinyatakan berlaku oleh salah satu Pihak Penandatangan akan diakui oleh Pihak Penandatangan lainnya dalam hal pelaksanaan Dinas-dinas Penerbangan yang telah disetujui pada Rute-rute Terperinci di dalam Lampiran dari Persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi penerbitan surat-surat keterangan dan perizinan atau telah dinyatakan berlaku adalah sesuai dengan atau di atas standard minimum yang mungkin dikembangkan berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. 2. Masing-masing Pihak Penandatangan dapat mencadangkan haknya dalam hal terjadinya penolakan atas berlakunya surat-surat keterangan kecakapan dan izin-izin yang diberikan kepada warga negaranya oleh Pihak Penandatangan lainnya, untuk dipergunakan dalam penerbangan di atas wilayahnya. PASAL VII KEAMANAN PENERBANGAN 1. Sesuai dengan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, para Pihak Penandatangan setuju bahwa kewajiban mereka satu terhadap lainnya untuk melindungi keamanan penerbangan sipil menghadapi tindakan-tindakan melawan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini. Tanpa membatasi hak dan kewajibannya secara umum berdasarkan hukum internasional, para Pihak Penandatangan hendaknya secara khusus bertindak sesuai ketentuan-ketentuan dari Konvensi tentang Kejahatan dan Tindakan-tindakan lainnya di atas Pesawat Terbang yang ditandatangani di Tokyo pada tanggal 14 September 1963, Konvensi tentang Tindakan Melawan Hukum di dalam Pesawat Terbang yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 September 1970 dan Konvensi tentang Tindakan Melawan Hukum terhadap Keamanan Penerbangan Sipil yang ditandatangani di Montreal pada tanggal 23 September 1971. 2. Sesuai permintaan, para Pihak Penandatangan akan menyediakan semua bantuan yang diperlukan satu sama lain untuk mencegah tindakan melawan hukum terhadap keselamatan pesawat, para penumpang, awak pesawat, bandar udara, fasilitas navigasi udara dam setiap ancaman lainnya terhadap keamanan penerbangan sipil. 3. Para Pihak Penandatangan akan, dalam hubungan diantara mereka, bertindak sesuai ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan yang dikeluarkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan ditetapkan sebagai Lampiran dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional sepanjang ketentuan-ketentuan keamanan tersebut berlaku bagi para Pihak Penandatangan; mereka akan meminta kepada operator pesawat yang terdaftar di tempat mereka atau operator pesawat yang mempunyai pusat kegiatan atau menetap di dalam wilayah mereka agar bertindak sesuai ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan tersebut. 4. Masing-masing Pihak Penandatangan sepakat bahwa para operator pesawat dapat diminta untuk mengamati ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud ayat di atas yang diminta oleh Pihak Penandatangan lainnya untuk masuk, berangkat atau singgah di dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya. 5. Masing-masing Pihak Penandatangan akan menjamin diterapkannya tindakan-tindakan yang memadai secara efektif di dalam wilayah mereka untuk melindungi pesawat dan memeriksa para penumpang, awak pesawat, bagasi tangan, bagasi, kargo dan peralatan pesawat sebelum dan selama proses pemuatan. Masing-masing Pihak Penandatangan akan memberikan pertimbangan kepada Pihak Penandatangan lainnya mengenai tindakan-tindakan keamanan khusus yang tepat dalam menghadapi ancaman tertentu. 6. Bilamana terjadi suatu kejadian atau tindakan melawan hukum terhadap pesawat terbang sipil atau tindakan melawan hukum lainnya yang mengancam keselamatan pesawat terbang, penumpang, awak pesawat, bandar udara atau fasilitas navigasi udara, para Pihak Penandatangan akan saling membantu satu sama lain dengan menyediakan fasilitas komunikasi dan tindakan-tindakan yang diperlukan lainnya dengan tujuan untuk mengakhiri dengan cepat dan aman kejadian atau tindakan melawan hukum tersebut. 7. Oleh karena itu masing-masing Pihak Penandatangan akan saling memberitahu Pihak Penandatangan lainnya bila ada perbedaan antara peraturan-peraturan nasionalnya dan praktek-praktek serta ketentuan-ketentuan penerbangan. Salah satu Pihak Penandatangan dapat berkonsultasi dengan Pihak Penandatangan lainnya setiap saat untuk membicarakan perbedaan tersebut. PASAL VIII PEMBEBASAN DARI BEA MASUK DAN PUNGUTAN LAIN 1. Pesawat terbang yang beroperasi pada jalur-jalur penerbangan internasional dari Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Penandatangan, termasuk perlengkapan yang biasa digunakan, persediaan bahan bakar, minyak pelumas dan perlengkapan pesawat (termasuk makanan, minuman dan tembakau) yang berada dalam pesawat terbang tersebut, akan dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya pemeriksaan dan biaya-biaya lain pada waktu masuk dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalam pesawat terbang sampai barang-barang itu diekspor kembali. 2. Akan dibebaskan pula dari kewajiban yang sama dan pajak-pajak, dengan pengecualian pungutan yang dikenakan terhadap Dinas-dinas Penerbangan seperti: a. perlengkapan pesawat terbang yang dibawa dalam penerbangan ke Wilayah salah satu Pihak Penandatangan sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Pihak Penandatangan tersebut, dan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pesawat terbang pada suatu Rute tertentu dari Pihak Penandatangan lainnya. b. suku cadang yang dimasukkan ke dalam wilayah salah satu Pihak Penandatangan untuk pemeliharaan atau perbaikan pesawat terbang yang dipergunakan pada suatu Rute tertentu yang diselenggarakan oleh Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk dari Pihak Penandatangan yang lain; c. bahwa bakar dan minyak pelumas dengan tujuan untuk memasok pesawat yang beroperasi pada Rute tertentu oleh Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya, meskipun bahan bakar dan minyak pelumas tersebut akan dipergunakan dalam bagian penerbangan melewati Wilayah Pihak Penandatangan dimana persediaan tersebut telah dimuat; dan d. bagasi dan muatan dalam hal transit langsung. 3. Perlengkapan pesawat yang biasa digunakan, demikian pula bahan-bahan dan persediaan yang berada di dalam pesawat yang dioperasikan oleh Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh satu Pihak Penandatangan, boleh diturunkan dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya hanya dengan izin dari Pejabat-pejabat Bea Cukai negara yang bersangkutan. Dalam hal-hal tertentu, barang-barang tersebut dapat diletakkan dalam pengawasan dari pejabat-pejabat tersebut sampai diekspor kembali atau diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bea cukai. 4. Sepanjang tidak ada denda atau cukai lain yang dikenakan terhadap barang-barang yang disebut dalam ayat (1) sampai ayat (3) Pasal ini, barang-barang tersebut tidak akan dikenakan peraturan larangan ekonomi atau pembatasan di dalam import, export dan transit yang mungkin dapat dikenakan, kecuali larangan atau pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh Perusahaan Penerbangan termasuk Perusahaan Penerbangan Nasional yang berkaitan dengan sebagian dari barang-barang tersebut dalam ayat (1) sampai ayat (3) Pasal ini. 5. Perlakuan yang dirinci dalam Pasal ini akan ditambahkan dan tanpa prasangka terhadap hal-hal dimana masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai kewajiban untuk bersepakat menurut Pasal 24 Konvensi. PASAL IX LALU LINTAS TRANSIT LANGSUNG Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari masing-masing Pihak Penandatangan, penumpang, barang dan kargo yang singgah di wilayah salah satu atau Pihak Penandatangan, pada prinsipnya tidak dikenakan pemeriksaan. PASAL X PENENTUAN TARIP 1. Tarip yang dikenakan kepada Perusahaan Penerbangan dari salah satu Pihak Penandatangan untuk pengangkutan ke atau dari wilayah Pihak Penandatangan lainnya akan ditentukan pada tingkat yang wajar, dengan memperhatikan kewajaran seluruh unsur-unsur yang bersangkutan, termasuk biaya operasi, keuntungan yang wajar dan tarip-tarip dari Perusahaan Penerbangan lainnya. 2. Tarip-tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, bila memungkinkan, hendaknya disetujui oleh Perusahaan Penerbangan yang telah ditunjuk oleh para Pihak Penandatangan, sesudah berkonsultasi dengan Perusahaan Penerbangan lain yang beroperasi pada seluruh atau sebagian dari rute-rute terperinci, dan kesepakatan tertentu, apabila memungkinkan, akan dicapai dengan menggunakan tata cara penetapan Tarip dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA). 3. Tarip-tarip yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil para Pihak Penandatangan untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari sebelum tanggal pelaksanaannya. Dalam hal-hal tertentu, jangka waktu ini dapat diperpendek, tergantung kepada kesepakatan masing-masing pejabat penerbangan. 4. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tegas. Apabila tidak satu pun Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil menyatakan ketidak setujuannya dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal disampaikannya Tarip tersebut, maka sesuai ayat (3) Pasal ini, tarip-tarip tersebut dianggap telah disetujui. Dalam hal jangka waktu penyampaiannya diperpendek sebagaimana dimaksud ayat (3), maka Pejabat-pejabat Penerbangan dapat mengajukan ketidak setujuannya dalam waktu kurang dari tiga puluh (30) hari. 5. Apabila suatu Tarip tidak dapat disetujui sesuai dengan ayat (2) ini, atau jika, selama jangka waktu yang berlaku sesuai dengan ayat (4) Pasal ini, pejabat penerbangan salah satu Pihak Penandatangan memberitahukan penolakannya terhadap Tarip yang telah disepakati kepada pejabat penerbangan Pihak Penandatangan lainnya sesuai dengan ketentuan ayat (2), pejabat penerbangan para Pihak Penandatangan, setelah berkonsultasi dengan pejabat penerbangan negara lain dimana pertimbangan-pertimbangan dianggap bermanfaat, berusaha untuk MENETAPKAN Tarip berdasarkan kesepakatan bersama. 6. Apabila Pejabat-pejabat Penerbangan tidak dapat menyetujui Tarip yang diajukan kepada mereka berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal ini atau tidak dapat MENETAPKAN suatu Tarip berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal XVII Persetujuan ini. 7. Tarip yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal ini akan tetap berlaku sampai ditetapkannya Tarip baru. Namun demikian, suatu Tarip tidak akan diperpanjang berdasarkan ayat ini untuk lebih dari dua belas (12) bulan setelah tanggal berakhirnya ketentuan-ketentuan tersebut. PASAL XI KETENTUAN KEUANGAN 1. Sesuai hukum dan peraturan mengenai nilai tukar valuta asing, para Pihak Penandatangan memberikan kepada Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Penandatangan lainnya hak untuk bebas memindahkan kelebihan pendapatan atas keuntungan yang diperoleh di wilayahnya berkaitan dengan pengangkutan penumpang, barang, pos, muatan udara oleh Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Penandatangan lain, dalam nilai tukar yang bebas sesuai dengan nilai tukar yang lazim berlaku. Pemindahan itu akan diberlakukan segera, paling lambat dalam waktu enam puluh (60) hari setelah tanggal yang diminta. 2. Bilamana terdapat suatu Persetujuan pembayaran khusus yang berlaku diantara para Pihak Penandatangan, maka pembayaran akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan itu. PASAL XII KEGIATAN TEKNIS DAN KOMERSIAL Berdasarkan kepada hukum dan peraturan dari Pihak Penandatangan lainnya, Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk dari masing-masing Pihak Penandatangan akan mempunyai kesempatan yang sama: 1. untuk membuka kantor perwakilannya sendiri di dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya dan untuk memasukkan, menempatkan dan mempekerjakan atau membawa masuk dan menempatkan di Wilayah Pihak Penandatangan lain manajer dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan Dinas-dinas Penerbangan; dan 2. untuk menerbitkan semua dokumen pengangkutan, melakukan pemasaran dan penjualan di Wilayah Pihak Penandatangan lainnya, untuk menjual jasa angkutan udara secara langsung atau melalui perwakilan. Masing-masing Perusahaan Penerbangan berhak pula untuk menjual jasa angkutan udara dalam mata uang yang berlaku di Wilayah tersebut atau mata uang negara lain, sesuai peraturan moneter masing-masing pemerintah. PASAL XIII HUKUM DAN PERATURAN 1. Pesawat terbang dari Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak Penandatangan hendaknya tunduk pada Hukum dan Peraturan-peraturan yang berlaku di Wilayah Pihak Penandatangan yang mengatur tentang masuk atau keluarnya pesawat terbang sehubungan dengan penerbangan internasional atau berkaitan dengan penggunaan pesawat terbang di dalam Wilayah para Pihak Penandatangan. 2. Pesawat terbang Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak Penandatangan harus tunduk pada Hukum dan Peraturan-peraturan dari Pihak Penandatangan mengenai pengaturan Hukum dan Peraturan dari salah satu Pihak Penandatangan yang mengawasi izin untuk memasuki, menetap dan keberangkatan dari wilayahnya penumpang, awak pesawat atau muatan pesawat terbang seperti halnya peraturan-peraturan yang berhubungan dengan izin masuk dan berangkat dari negara tersebut, imigrasi, paspor, bea cukai dan karantina akan diberlakukan di dalam Wilayah tersebut berkenaan dengan operasi penerbangan dari Perusahaan Penerbangan Pihak Penandatangan lain. PASAL XIV SISTEM RESERVASI KOMPUTER (CRS) 1. Sistem Reservasi Komputer (CRS) adalah sistem komputerisasi yang berisi informasi tentang jadwal penerbangan, tempat duduk yang tersedia, tarip dan jasa yang berhubungan, dan karenanya melalui reservasi tersebut dapat dibuat dan/atau dapat diterbitkan ticket dan yang memungkinkan tersedianya fasilitas tersebut pada agen-agen perjalanan. 2. Para Pihak Penandatangan sepakat bahwa: a. para pemakai jasa angkutan udara akan dilindungi dari setiap penyalahgunaan informasi termasuk pelayanan yang tidak wajar; b. Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak Penandatangan maupun agen-agennya akan memperoleh saluran yang tidak terbatas dan tanpa perbedaan untuk menggunakan CRS di Wilayah Pihak Penandatangan lainnya; dan c. tata cara CRS yang dipergunakan oleh EEC akan berlaku di wilayah EEC, sedangkan di Wilayah Pihak Penandatangan lain akan diberlakukan tata cara CRS dari ICAO. Sementara menunggu disahkannya tata cara CRS oleh Sidang Umum ICAO, maka pedoman penggunaan CRS yang dikeluarkan oleh ICAO, Circular 214-AT/84 akan diberlakukan di Wilayah Pihak Penandatangan lainnya. 3. Pihak Penandatangan yang satu menjamin kebebasan memilih sistem CRS termasuk kebebasan memperoleh saluran terhadap Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lain di wilayahnya. Tidak satu pun Pihak Penandatangan boleh membebankan atau memberi peluang untuk membebankan persyaratan-persyaratan yang lebih ketat terhadap penggunaan CRS oleh Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya daripada apa yang dibebankan pada penggunaan CRS oleh Perusahaan Penerbangan Nasionalnya, yang berkaitan dengan: a. operasi dan penjualan jasa CRS termasuk pameran CRS dan ketentuan penelitian; dan b. penggunaan dan pemanfaatan komunikasi, pemilihan dan pemanfaatan teknik-teknik perangkat keras dan perangkat lunaknya atau perangkat keras dari suatu instalasi. PASAL XV KONSULTASI 1. Dengan semangat kerjasama yang erat, Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil dari para Pihak Penandatangan akan saling berkonsultasi dari waktu ke waktu untuk menjalin kerjasama yang erat dan memuaskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini termasuk Lampiran. 2. Konsultasi tersebut akan diselenggarakan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal diterimanya permintaan itu, kecuali disepakati bersama oleh para Pihak Penandatangan. PASAL XVI PERUBAHAN 1. Apabila salah satu Pihak Penandatangan menganggap perlu untuk merubah suatu ketentuan dari Persetujuan ini maka dapat diminta konsultasi dengan Pihak Penandatangan lainnya. Konsultasi tersebut dapat dilakukan antara Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil dan dapat pula diadakan melalui diskusi atau korespondensi dan akan diselenggarakan dalam waktu enam puluh (60) hari dari tanggal yang diminta. 2. Perubahan terhadap Lampiran dari Persetujuan ini dapat pula dibuat melalui Persetujuan langsung antara Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil yang berwenang dari para Pihak Penandatangan dan dikukuhkan melalui pertukaran nota diplomatik. PASAL XVII PENYESUAIAN TERHADAP KONVENSI MULTILATERAL Dalam hal diperoleh kesepakatan mengenai sesuatu Konvensi Multilateral tentang angkutan udara dimana kedua Pihak Penandatangan terikat di dalamnya, maka Persetujuan ini akan diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi tersebut. PASAL XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 1. Jika timbul suatu perselisihan antara para Pihak Penandatangan mengenai penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini, maka para Pihak Penandatangan akan terlebih dahulu menyelesaikan melalui perundingan diantara mereka. 2. Jika para Pihak Penandatangan gagal mencapai suatu penyelesaian melalui perundingan perselisihan dapat diajukan untuk diputuskan kepada badan perwasitan yang terdiri dari tiga orang wasit, masing-masing Pihak Penandatangan mengangkat seorang dan orang ketiga ditunjuk oleh kedua wasit yang telah diangkat tadi dengan ketentuan bahwa wasit ketiga bukan merupakan warga negara dari salah satu Pihak Penandatangan. Masing-masing Pihak Penandatangan harus mengangkat seorang wasit dalam waktu enam puluh (60) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan melalui saluran-saluran diplomatik oleh salah satu Pihak Penandatangan yang meminta penyelesaian perselisihan itu, dan wasit yang ketiga hendaknya ditetapkan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari berikutnya. Jika jangka waktu ini sudah berakhir sedangkan wasit ketiga belum disepakati maka masing-masing Pihak Penandatangan dapat meminta Ketua Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk menunjuk seorang wasit atau para wasit sebagaimana diperlukan. 3. Para Pihak Penandatangan berkewajiban untuk mentaati setiap keputusan yang ditetapkan menurut ayat (2) Pasal ini. PASAL XIX PERTUKARAN DATA STATISTIK Sesuai permintaan, pejabat penerbangan salah satu Pihak Penandatangan akan memberikan kepada pejabat Penerbangan Pihak Penandatangan lainnya, informasi atau dokumen-dokumen lain mengenai statistik yang diperlukan untuk maksud meninjau kapasitas yang disediakan dalam pelaksanaan penerbangan yang disetujui oleh Perusahaan-perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak Penandatangan. PASAL XX PENGAKHIRAN Masing-masing Pihak Penandatangan sewaktu-waktu dapat memberitahukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Pihak Penandatangan lainnya tentang keputusannya untuk mengakhiri Persetujuan ini; pemberitahuan tersebut harus disampaikan pula secara bersamaan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam hal demikian, maka Persetujuan ini akan berakhir masa berlakunya dua belas (12) bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan itu oleh Pihak yang lain kecuali jika nota pengakhiran itu dicabut kembali dengan suatu Persetujuan diantara mereka sebelum batas waktu tersebut berakhir. Dalam hal tidak ada pengakuan penerimaan dari Pihak Penandatangan yang lain, maka pemberitahuan tersebut akan dianggap telah diterima empat belas (14) hari setelah diterimanya pemberitahuan itu oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. PASAL XXI PENDAFTARAN Persetujuan ini dan seluruh perubahannya harus didaftarkan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. PASAL XXII MULAI BERLAKU Persetujuan ini akan mulai berlaku sementara pada tanggal ditandatangani dan berlaku secara murni segera setelah para Pihak Penandatangan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Penandatangan lainnya melalui pertukaran nota diplomatik bahwa persyaratan-persyaratan institusional yang diperlukan untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, dalam bahasa INDONESIA, Kyrgyz, Rusia dan Inggris, semua naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Inggris akan berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK KYRGYZSTAN ttd. ttd. ALI ALATAS OTUNBAYEVA ROZA ISAKOVNA -------- ----------------------------------- Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri
Your Correction