Article 1
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh perusahaan- perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi terhitung sejak tahun 1984 ditanggung oleh Pemerintah.