Correct Article 20
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dewan dapat menyelenggarakan kerjasama dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pihak ketiga lainnya.
Your Correction
