Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan kegiatan rutin Dewan dibebankan pada Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Pembiayaan kegiatan standardisasi dan metrologi dari instansi teknis dibebankan pada Anggaran instansi teknis yang bersangkutan.
Your Correction