Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi; b. Kegiatan Kalibrasi dan metrologi; c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi dan metrologi; d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
Your Correction