Correct Article 8
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Perindustrian;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Perdagangan;
d. Sekretaris merangkap anggota : Deputi Ketua LIPI yang bertugas dibidang standardisasi;
e. Anggota : 1. Wakil dari Departemen Perindustrian;
2. Wakil dari Departemen Perdagangan;
3. Wakil dari Departemen Kesehatan;
4. Wakil dari Departemen Pertanian;
5. Wakil dari Departemen Kehutanan;
6. Wakil dari Departemen Tenaga Kerja;
7. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum;
8. Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi;
9. Wakil dari Departemen Perhubungan;
10. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
11. Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.
Your Correction
