Correct Article 7
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Pelaksana Harian Dewan mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan konsep kebijaksanaan nasional standardisasi untuk disetujui oleh
Dewan;
b. mempersiapkan konsep kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
c. membantu Dewan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
d. membantu Dewan dalam mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
e. membantu Dewan dalam membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi dan metrologi;
f. mengevaluasi kegiatan standardisasi dan melaporkan hasil evaluasi kepada Dewan;
g. membantu Dewan dalam melaksanakan hubungan insternasional, melakukan koordinasi, sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi dan metrologi;
h. meneliti dan mengusulkan kepada Dewan untuk disetujui menjadi standar nasional beserta penomorannya;
i. meneliti dan menganalisa standar hasil konsensus yang telah ada sebelum Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan dan bila diperlukan meminta kepada instansi teknis untuk merumuskan kembali standar tersebut serta mengusulkan kepada Dewan untuk disetujui menjadi standar nasional beserta penomorannya;
j. membantu Dewan dalam melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
k. mempersiapkan konsep prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional, dan kegiatan standardisasi lainnya untuk disahkan oleh Dewan;
l. mempersiapkan penetapan susunan turunan-turunan standar nasional untuk satuan ukuran;
m. mempersiapkan penetapan, cara-cara pengurusan, pemeliharaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
n. mempersiapkan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
o. lain-lain kegiatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.
Your Correction
