Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Dewan. (2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction