Correct Article 6
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Dewan.
(2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction
