Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dewan mempunyai fungsi : a. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan nasional standardisasi; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran; c. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi; d. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi; e. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi termasuk standar nasional untuk satuan ukuran; f. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi; g. melaksanakan hubungan internasional, melakukan koordinasi dan sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi dan metrologi; h. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta penomorannya; i. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi; j. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional dan kegiatan standardisasi lainnya; k. MENETAPKAN susunan turunan-turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran; l. MENETAPKAN, mengurus, memelihara dan membina standar nasional untuk satuan ukuran; m. MENETAPKAN tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran; n. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
Your Correction