Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1984 tentang HUBUNGAN KERJA ANTARA KOTAMADYA BATAM DENGAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur sebagai berikut : a. Rencana Induk Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Oto rita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; b. Pengembangan kawasan daerah industri Pulau Batam dilaksanakan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berdasarkan dan sesuai dengan Rencana Induk; c. Izin dan rekomendasi dalam bidang usaha dan pengembangan industri diselenggarakan secara fungsional oleh Instansi yang bersangkutan, kecuali izin dan rekomendasi dalam bidang usaha dan pengembangan daerah industri yang menurut ketentuan dilimpah kan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; d. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam membantu kelancaran pemasukan sumber pendapatan Daerah dan Negara yang berhubungan dengan bidang tugasnya; e. Pemerintah Kotamadya Batam dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya membantu mewujudkan tercapainya tujuan Pemerintah untuk mengembangkan daerah industri Pulau batam dengan memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan Pemerintah dan perizinan; f. Walikotamadya Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan Instansiinstansi Pemerintah lainnya guna mewujudkan sinkronisasi program di antara mereka, dan sejauh mengenai pelaksanaan pembangunan sarana, prasarana, dan fasi litas lainnya yang diperlukan dalam rangka pengembangan daerah industri Pulau Batam, koordinasi tersebut dilaksnakan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Your Correction