Correct Article 3
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Pemeriksaan pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat bagi calon susulan atau calon pengganti, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1977.
Your Correction
