Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian pemenuhan syarat-syarat sebagai calon susulan atau calon pengganti dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (2) Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari unsur- unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Lembaga Pemilihan Umum, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan Instansi lain yang dianggap perlu sebanyak-banyak 17 (tujuh belas) orang termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (3) Masa Kerja Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah selama masa jabatan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (4) Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1976.
Your Correction