Correct Article 1
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan:
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975;
b. Panitia Peneliti Pusat adalah Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 jo Pasal 6 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1976;
c. Panitia Pemeriksaan adalah Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1977;
d. Calon susulan adalah calon yang diajukan sebelum tahap pengambilan sumpah/janji bersamasama oleh Ketua Mahkamah Agung untuk melengkapi susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu.
Your Correction
