Article 1
Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1981 dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Koperasi.