Article 1
MENETAPKAN Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1970 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor
35 Tahun 1980 sebagai Perusahaan yang dapat menarik dan menerima iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan di wilayahnya.