Correct Article 3
KEPPRES Nomor 69 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Besarnya Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
ini.
(3) Besarnya Tunjangan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
