Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction