Correct Article 8
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)
Current Text
(1) Pengurangan masa pidana dapat berupa:
a. pembebasan sama sekali;
b. pengurangan sebagian sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
c. pengurangan dengan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Masing-masing jenis pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam daftar tersendiri.
Your Correction
