Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan masa pidana dapat berupa: a. pembebasan sama sekali; b. pengurangan sebagian sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); c. pengurangan dengan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Masing-masing jenis pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam daftar tersendiri.
Your Correction