Correct Article 6
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)
Current Text
(1) Usul pengurangan masa pidana diajukan kepada Menteri Kehakiman oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
setempat.
(2) Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pengurangan Masa Pidana diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus.
Your Correction
