Correct Article 4
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)
Current Text
(1) Pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Narapidana ...
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan diberikan remisi 1 (satu) bulan.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih diberikan remisi 2 (dua) bulan.
(2) Pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sebgai berikut:
a. pada tahun pertama, diberikan remisi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a atau b;
b. pada tahun kedua memperoleh remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga memperoleh remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima diberikan remisi 5 (lima) bulan;
dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
(3) Penambahan pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan mendapat remisi tambahan sebesar 1/2 (satu perdua) dari remisi yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan dan paling banyak 6 (enam) bulan.
b. Narapidana ...
b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka mendapat remisi tambahan sebesar 1/3 (satu pertiga) dari remisi yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
