Correct Article 3
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)
Current Text
(1) Menteri Kehakiman Republik INDONESIA berwenang memberikan pengurangan masa pidana.
(2) Pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Your Correction
