Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Kehakiman Republik INDONESIA berwenang memberikan pengurangan masa pidana. (2) Pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Your Correction