Correct Article 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)
Current Text
Pengurangan masa pidana tidak diberikan kepada:
a. Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana kurang dari 6 (enam) bulan.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang dikenakan hukuman disiplin dan didaftar pada Buku Pelanggaran Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada masa pemberian remisi.
c. Narapidana dan Anak Pidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.
d. Narapidana dan Anak Pidana yang dikenakan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Your Correction
