Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, PANWASLAKPUS dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan dalam bentuk tim setelah mendapat keputusan dalam rapat PANWASLAKPUS.
Your Correction