Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila tidak tercapai penyelesaian mengenai sesuatu permasalahan dalam rapat, Ketua PANWASLAKPUS dapat melaporkan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan. (2) Anggota wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
Your Correction