Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ada masalah yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Instansi lain, PANWASLAKPUS dapat melakukan konsultasi dengan Instansi terkait.
Your Correction