Correct Article 20
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Dalam hal ada masalah yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Instansi lain, PANWASLAKPUS dapat melakukan konsultasi dengan Instansi terkait.
Your Correction
