Correct Article 19
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya mengadakan rapat sesuai keperluan, atas undangan Ketua.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
