Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya mengadakan rapat sesuai keperluan, atas undangan Ketua. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction