Correct Article 14
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Anggota tambahan PPI sebanyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat OPP yang bersangkutan dan Panglima ABRI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction
