Correct Article 28
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas pokok Sekretariat PPI adalah melakukan segala sesuatu yang perlu di bidang teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok PPI.
Your Correction
