Correct Article 5
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UJUNG PANDANG
Current Text
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Your Correction
