Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UJUNG PANDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Your Correction