Correct Article 3
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UJUNG PANDANG
Current Text
Tugas pokok Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
