Correct Article 6
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4
1. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp
800.000,00 Ahli Utama Teknik Pengairan Rp
600.000,00 Madya Teknik Pengairan Rp
400.000,00 Muda Teknik Pengairan Rp.
200.000,00 Pertama
2. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp.
225.000,00 Terampil Penyelia Teknik Pengairan Rp.
175.000,00 Pelaksana Lanjutan Teknik Pengairan Rp.
125.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4
1. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp
800.000,00 Jembatan Ahli Jembatan Utama Teknik Jalan dan Rp
600.000,00 Jembatan Madya Teknik Jalan dan Rp
400.000,00 Jembatan Muda Teknik Jalan dan Rp
200.000,00 Jembatan Pertama
2. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp
225.000,00 Jembatan Terampil Jembatan Penyelia Teknik Jalan dan Rp.
175.000,00 Jembatan Pelaksana Lanjutan Teknik Jalan dan Rp.
125.000,00 Jembatan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4
1. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp
800.000,00 dan Perumahan Ahli dan Perumahan Utama Teknik Tata Bangunan Rp
600.000,00 dan Perumahan Madya Teknik Tata Bangunan Rp
400.000,00 dan Perumahan Muda Teknik Tata Bangunan Rp
200.000,00 Perumahan Pertama
2. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp
225.000,00 dan Perumahan dan Perumahan Penyelia Terampil Teknik Tata Bangunan Rp
175.000,00 dan Perumahan Pelaksana Lanjutan Teknik Tata Bangunan Rp
125.000,00 dan Perumahan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
1 2 3 4
1. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp
800.000,00 Lingkungan AhliLingkungan Utama Teknik Penyehatan Rp
600.000,00 Lingkungan Madya Teknik Penyehatan Rp
400.000,00 Lingkungan Muda Teknik Penyehatan Rp
200.000,00 Lingkungan Pertama
2. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp
225.000,00 Lingkungan Lingkungan Penyelia Terampil Teknik Penyehatan Rp
175.000,00 Lingkungan Pelaksana
Lanjutan Teknik Penyehatan Rp
125.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Your Correction
