Correct Article 4
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Teknik Pengairan, Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan, Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
