Correct Article 3
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Teknik Pengairan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Besarnya Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Besarnya Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
(4) Besarnya Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
