Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Anggota Kepolisian Negara
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(3) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
(4) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sampai dengan berlakunya Keputusan
ini diberikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1985 sesuai prosentase dari gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 2001. (5) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan Khusus Provinsi Papua yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.