Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris PRESIDEN dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Your Correction
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris PRESIDEN dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion