Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris PRESIDEN dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Your Correction