Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan pengelolaan istana-istana, museum, dan sanggar seni; b. penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan bantuan PRESIDEN; c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. penyelenggaraan urusan dalam, pemeliharaan bangunan, dan pengelolaan kendaraan; e. penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Your Correction