Correct Article 9
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan pengelolaan istana-istana, museum, dan sanggar seni;
b. penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan bantuan PRESIDEN;
c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
d. penyelenggaraan urusan dalam, pemeliharaan bangunan, dan pengelolaan kendaraan;
e. penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Your Correction
