Correct Article 6
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau Ibu Negara;
b. penyelenggaraan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Ibu Negara di dalam dan di luar negeri;
c. penyelenggaraan peliputan dan publikasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Ibu Negara, tamu negara, dan kegiatan penting lainnya;
d. penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan dalam peliputan;
e. penyelenggaraan kerjasama dengan media massa di dalam negeri dan di luar negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait;
f. penyelenggaraan komunikasi PRESIDEN dan/atau Ibu Negara dengan warga masyarakat.
Your Correction
