Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau Ibu Negara; b. penyelenggaraan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Ibu Negara di dalam dan di luar negeri; c. penyelenggaraan peliputan dan publikasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Ibu Negara, tamu negara, dan kegiatan penting lainnya; d. penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan dalam peliputan; e. penyelenggaraan kerjasama dengan media massa di dalam negeri dan di luar negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait; f. penyelenggaraan komunikasi PRESIDEN dan/atau Ibu Negara dengan warga masyarakat.
Your Correction