Correct Article 5
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh PRESIDEN dan/atau Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Your Correction
