Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh PRESIDEN dan/atau Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Your Correction