Correct Article 23
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Istana adalah jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan setinggi-tingginya jabatan eselon IIIa dan serendah-rendahnya jabatan eselon IVa.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction
