Correct Article 22
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
(1) Sekretaris PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris PRESIDEN.
(3) Kepala Bagian, Kepala Istana, Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Your Correction
