Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Staf Sekretariat PRESIDEN, dapat mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Your Correction